KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
A.
Umum
1. Apa itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ?
1. Apa itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ?
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Apa keterkaitan antara Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) atau sering disebut “Kurikulum 2004” dengan KTSP
?
KBK merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator, dan Materi Pembelajaran.
KTSP pada dasarnya KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK. - Kapan KTSP diberlakukan ?
Standar isi dan standar kompetensi lulusan yang kemudian dioperasionalkan ke dalam KTSP dapat dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2006/2007 dan selambat-lambatnya pada tahun 2009/2010. Sekolah boleh belum melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan izin dari Menteri Pendidikan Nasional.
Sekolah yang sudah melaksanakan uji coba KBK/”Kurikulum 2004” secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara serentak pada seluruh tingkat kelas mulai tahun pelajaran 2006/2007 (Permen Diknas. No. 24 tahun 2006 pasal 2). - Kapan KTSP disusun oleh satuan
pendidikan ?
KTSP disusun sebelum tahun pelajaran dimulai. - Siapa yang menyusun KTSP ?
KTSP disusun bersama-sama oleh guru, komite sekolah/yayasan, konselor (guru BK/BP), narasumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan supervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. - Apa prinsip-prinsip
pengembangan KTSP ?
KTSP dikembangkan berdasarkan pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/Madrasah dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu. Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Terpadu artinya ada
keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri dalam
KTSP.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan masa kini dan masa datang.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Menyeluruh artinya KTSP mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan bidang
kajian keilmuan. Berkesinambungan artinya KTSP antar semua jenjang
pendidikan berjenjang dan berkelanjutan.
f.
Belajar
sepanjang hayat.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
- Berapa lama masa berlakunya
KTSP ?
KTSP berlaku selama masih sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang untuk memenuhi kepentingan lokal, nasional, dan tuntutan global. - Dokumen utama apa saja yang
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP ?
Dokumen utama yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP adalah PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Permen Diknas 22 tahun 2006 tentang SI, Permen Diknas 23 tahun 2006 tentang SKL, dan Panduan/Pedoman yang mendukung KTSP.
B.
Komponen dan Kerangka
KTSP
1. Apa komponen-komponen KTSP ?
Komponen-komponen KTSP adalah :
a.
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan
b.
Struktur dan muatan kurikulum
(berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban
belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan
kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
c.
Kalender pendidikan
d.
Lampiran-lampiran
(yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok,
program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau
indikator).
2. KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut :
a. Bab I. Pendahuluan (yang berisi rasional, landasan, dan tujuan)
b. Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (yang berisi visi,
misi, dan tujuan)
c. Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
d. Bab IV. Kalender Pendidikan
e. Bab V. Penutup
f. Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP,
SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya
pemetaan KD atau indikator).
C.
Pendahuluan (Rasional,
Landasan, Tujuan)
1. Rasional
a. Mengapa harus KTSP ?
KTSP merupakan salah satu bentuk
realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di
sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang dengan
mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan
semangat manajemen berbasis sekolah (MBS).
b. Apakah KTSP satu sekolah boleh sama dengan KTSP sekolah lain ?
Idealnya KTSP sekolah satu dengan
lainnya tidak sama, karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah satu dan
lainnya berbeda-beda. Akan tetapi satuan pendidikan boleh mengadopsi atau
mengadaptasi model KTSP yang tersedia dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
potensi peserta didik serta kondisi sumber daya pendidikan sekolah yang
bersangkutan.
2. Landasan
a.
Apa landasan
pengembangan KTSP ?
Landasan pengembangan KTSP adalah
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia nomor 23 tahu 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta memperhatikan Panduan
Penyusunan KTSP yang disusun BSNP.
3. Tujuan
a. Apa tujuan penyusunan KTSP ?
KTSP disusun sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
D.
Tujuan Pendidikan
Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan satuan pendidikan harus
berorientasi pada tujuan pendidikan dasar, visi, dan misi sekolah.
1. Tujuan Pendidikan Dasar
Apa tujuan pendidikan dasar ?
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Visi
a. Apa yang dimaksud dengan visi sekolah ?
Visi sekolah adalah gambaran
sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Visi sekolah merupakan rumusan umum
mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi sekolah harus
berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.
Contoh visi sekolah : “Insan SMP yang cerdas dan kompetitif 2005”.
b. Apa ciri-ciri visi sekolah ?
Visi mencerminkan profil dan
cita-cita sekolah/Madrasah yang :
1) Berorientasi ke
depan dengan memperhatikan potensi kekinian.
2) Sesuai dengan norma,
nilai, dan harapan masyarakat.
3) Ingin mencapai
keunggulan
4) Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah/Madrasah
5) Mendorong adanya perubahan yang lebih baik
6) Mengalihkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah
c. Siapa yang
dilibatkan dalam perumusan visi ?
Warga
sekolah (Kepala sekolah, guru, komite sekolah, pustakawan, laboran/teknisi,
tenaga kependidikan lainnya, dan peserta didik).
3.
Misi
a.
Apa yang dimaksud
dengan misi ?
Misi sekolah merupakan tindakan
strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi sekolah.
b.
Apa
ciri-ciri misi sekolah ?
Misi
sekolah memiliki ciri-ciri : 1) berbentuk layanan untuk memenuhi tuntutan visi,
2) berupa rumusan tindakan sebagai arahan untuk mewujudkan visi.
Contoh
misi sekolah : “Melaksanakan pembelajaran efektif yang aktif, kreatif, dan
menyenangkan”.
c.
Siapa
yang dilibatkan dalam perumusan misi ?
Warga
sekolah (Kepala sekolah, guru, komite sekolah, pustakawan, laboran/teknisi,
tenaga kependidikan lainnya, dan peserta didik).
4. Tujuan
a. Apa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan ?
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam
jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan
mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu.
b. Apa ciri-ciri tujuan tingkat satuan pendidikan ?
Tujuan satuan pendidikan memiliki
ciri-ciri :
1) sesuai dengan visi,
2) dapat diukur,
3)
terjangkau.
Contoh tujuan sekolah : “Pada tahun
pelajaran 2010/2011 sekolah mencapai rata-rata nilai UAN sekurang-kurangnya
8,00”.
E.
Struktur dan Muatan
Kurikulum
- Struktur Kurikulum
a. Apa yang dimaksud dengan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
b. Apa dasar dan ketentuan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut
:
1) Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri (lihat tabel di bawah).
2) Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan
IPS Terpadu.
3) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
5) Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38
minggu.
- Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
|
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Kelas
|
||
|
VII
|
VIII
|
IX
|
||
|
1
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
|
5
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
|
8
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
|
9
|
Pendidikan Jasmani, olah raga, dan
kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
|
10
|
Ketrampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
|
11
|
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
|
12
|
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
|
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
Keterangan : 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
- Muatan Kurikulum
a. Apa isi muatan kurikulum ?
Muatan kurikulum
meliputi : mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban
belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan
kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
b. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi lima. Sebutkan !
Lima kelompok mata pelajaran tersebut adalah :
1)
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia
2)
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
3)
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi
4)
Kelompok mata pelajaran
dan estetika
5)
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan
c. Apakah maksud dari setiap kelompok mata pelajaran ?
1)
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan
dari pendidikan agama.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif, dan mandiri.
4) Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasikan
keindahan dan harmoni.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
d. Apakah sekolah boleh menambah mata pelajaran ?
Boleh, sesuai dengan
kekhasan daerah/satuan pendidikan dan diselenggarakan sebagai mata pelajaran
muatan lokal.
- IPA dan IPS Terpadu
a. Apa yang dimaksud dengan IPA terpadu
?
Pengintegrasian antara
dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia, Biologi) secara tematik dalam
satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA terpadu dapat dilakukan oleh
guru tunggal atau team teaching.
b. Apa yang dimaksud dengan IPS terpadu ?
Pengintegrasian antara
dua atau lebih bidang kajian IPS (Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi) secara
tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPS terpadu dapat
dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
- Seni Budaya
a. Berapa banyak bidang seni yang dapat diajarkan pada mata pelajara seni
budaya ?
Minimal satu bidang seni (seni rupa, seni rupa, seni
tari, atau seni teater).
- Keterampilan/TIK
a. Apakah mata pelajaran keterampilan / TIK harus dilaksanakan keduanya ?
Tidak, satuan pendidikan memilih salah satu mata
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kesiapan suatu pendidikan. Apabila
sekolah memiliki sumber daya pendidikan yang memadai untuk penyelenggaraan
kedua mata pelajaran tersebut, salah satu mata pelajaran dikembangkan sebagai
mata pelajaran muatan lokal atau pengembangan diri.
b. Jika sekolah memilih menyelenggarakan mata pelajaran keterampilan, berapa
aspek keterampilan yang harus diajarkan ?
Aspek keterampilan yang
harus diajarkan yaitu aspek kerajinan dan aspek teknologi. Pada aspek teknologi
dipilih minimal satu subaspek (teknologi rekayasa, teknologi budidaya, atau
teknologi pengolahan).
- Muatan Lokal
a. Apa yang dimaksud dengan mata pelajaran muatan lokal ?
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan.
Muatan lokal merupakan
bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di
dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan
lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai
upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat
relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
b. Apa ruang lingkup muatan lokal ?
Ruang lingkup muatan
lokal meliputi :
1)
Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah. Keadaan daerah
adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnya
berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan
sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh
masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan
taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan
daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya
kebutuhan untuk :
2)
Melestarikan dan
mengembangkan kebudayaan daerah.
3)
Meningkatkan kemampuan
dan keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah.
4)
Meningkatkan penguasaan
Bahasa Inggris untuk memenuhi tuntutan keperluan sehari-hari, dan menunjang
pemberdayaan individu dalam melakukan belajar lebih lanjut (belajar sepanjang
hayat).
5)
Meningkatkan
kemampuan berwirausaha.
Lingkup isi/jenis muatan lokal, dapat berupa
: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan
daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan
alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.
c. Siapa yang membuat standar kompetensi dan kompetensi dasar muatan lokal ?
Dinas pendidikan
provinsi menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar muatan lokal wajib
dan disahkan oleh Gubernur. Satuan pendidikan menyusun standar kompetensi dan
kompetensi dasar muatan lokal pilihan satuan pendidikan.
d. Berapa jenis muatan lokal yang dapat diselenggarakan oleh sekolah ?
Minimal satu. Apabila
sekolah menawarkan lebih dari satu mata pelajaran muatan lokal, setiap peserta
didik tidak harus mengikuti semua muatan lokal yang ditawarkan. Namun demikian,
semua peserta didik harus mengambil mata pelajaran muatan lokal wajib.
e. Berapa alokasi waktu muatan lokal yang diizinkan ?
Minimal 2 jam pelajaran dan maksimal 6 jam pelajaran.
f. Bagaimana implementasi muatan lokal di sekolah ?
Pembelajaran mata
pelajaran muatan lokal dilaksanakan sama dengan mata pelajaran muatan nasional.
Namun demikian, apabila sekolah yang bersangkutan menyelenggarakan beberapa
muatan lokal, muatan lokal yang diselenggarakan setiap semester dapat
berbeda-beda. Agar peserta didik mencapai kompetensi yang memadai, sebaiknya
yang bersangkutan mengikuti satu atau dua jenis muatan lokal saja dari kelas
VII hingga IX.
- Pengembangan Diri
a. Apa yang dimaksud dengan pengembangan diri ?
Pengembangan diri
merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari
kurikulum sekolah/Madrasah yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Apa tujuan umum pengembangan diri ?
Tujuan umum
pengembangan diri adalah untuk memberi kesempatan peserta didik mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
kondisi, dan perkembangan peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
c. Apa tujuan khusus pengembangan diri ?
Tujuan khusus pengembangan diri adalah untuk menunjang
pendidikan peserta didik dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas,
kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan beragama,
kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karier, kemampuan
pemecahan masalah dan kemandirian.
d. Pengembangan diri meliputi kegiatan apa saja ?
Pengembangan diri
meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram
direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara
langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/Madrasah yang diikuti
oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen :
1)
Pelayanan konseling,
meliputi pengembangan :
a) Kehidupan pribadi
b) Kemampuan social
c) Kemampuan belajar
d) Wawasan dan
perencanaan karir
2)
Ekstra
kurikuler, meliputi kegiatan :
a) Kepramukaan
b) Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c) Seni, olahraga, cinta alam, jurnalisik, teater, keagamaan.
e. Bagaimana cara menentukan program pengembangan diri ?
Program pengembangan
diri ditentukan sesuai dengan bakat dan minat peserta didik. Untuk mengetahui
bakat dan minat mereka, angket dapat disebarkan kepada peserta didik.
f. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pengembangan diri ?
Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
sesuai dengan jadwal kegiatan.
g. Bagaimana bentuk pelaksanaan pengembangan diri ?
Kegiatan pengembangan
diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu
tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok,
dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
1)
Layanan
dan kegiatan pendukung konseling
2)
Kegiatan
ekstrakurikuler
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan secara
terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
Spontan,
adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan
perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang
pendapat (pertengkaran).
Keteladanan,
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi,
berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang
ain, datang tepat waktu.
h.
Siapa
yang membimbing kegiatan diri ?
Pendidik,
instruktur, dan alumni di bawah koordinasi konselor (guru BK/BP).
i.
Berapa
jam alokasi waktu pengembangan diri ?
Alokasi waktu pengembangan diri setara (ekuivalen)
dengan 2 jam pelajaran.
j.
Bagaimana
penilaian pengembangan diri ?
Penilaian
pengembangan diri dilakukan dengan cara observasi dan bentuk nilainya diberikan
secara kualitatit deskriptif.
k. Siapa yang melakukan penilaian pengembangan diri ?
Penilai pengembangan
diri dilakukan oleh pembimbing kegiatan pengembangan diri di bawah koordinasi
konselor (guru BK/BP).
- Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
a. Sistem apakah yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan ?
Sistem paket atau
sistem kredit semester.
b. Apa yang dimaksud dengan sistem paket ?
Sistem paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang setara didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
c. Apa yang dimaksud sistem kredit semester ?
Beban belajar
dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Beban Belajar
a. Bagaimana bentuk rumusan beban belajar ?
Beban belajar
dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur,
dan kegiatan mandiri tidak teratur.
b. Apa yang dimaksud dengan kegiatan tatap muka ?
Kegiatan tatap muka
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik
dengan pendidik.
c. Apa yang dimaksud dengan penugasan terstruktur ?
Penugasan terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang
dilakukan oleh peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
c. Apa yang dimaksud dengan kegiatan mandiri tidak terstruktur ?
Kegiatan mandiri tidak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran
yang dilakukan peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
d. Berapa banyak tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang
dapat diberikan kepada peserta didik ?
Tugas terstruktur dan
mandiri tidak terstruktur harus dapat diselesaikan dengan maksimal 50% dari
jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pembelajaran yang bersangkutan.
- Ketuntasan Belajar
a. Apa yang dimaksud dengan ketuntasan belajar ?
Ketuntasan belajar
adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan
pembelajaran.
b. Apa yang dimaksud dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) ?
Kriteria ketuntasan
minimal (KKM) adalah batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek
penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
c. Bagaimana menentukan KKM ?
KKM ditentukan melalui
analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan
rata-rata siswa, dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah.
d. Siapa yang menentukan KKM ?
Kesempatan kelompok
guru mata pembelajaran berdasarkan hasil analisis SWOT satuan pendidikan yang
bersangkutan.
e. Berapa persen kriteria ketuntasan minimal yang ideal ?
Kriteria ketuntasan minimal ideal adalah 75%.
f. Apakah sekolah boleh menetapkan kriteria ketuntasan minimal lebih rendah
atau lebih tinggi dari 75% ?
Boleh, menyesuaikan
dengan memperhatikan/mempertimbangkan tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat
kemampuan rata-rata siswa, dan tingkat kemampuan sumberdaya dukung sekolah.
g. Bagaimana perlakuan terhadap peserta didik yang belum tuntas dan yang sudah
tuntas ?
Peserta didik yang
belum tuntas diberi program remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberi
program pengayaan.
h. Apa yang dimaksud dengan remedial ?
Program remedial adalah
kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu peserta didik mencapai atau
menguasai kompetensi dasar dengan LKM yang ditetapkan.
Remedial dapat
dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif.
Penilaian kegiatan remedial dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.
i.
Apa yang dimaksud
dengan program pengayaan ?
Program pengayaan
adalah program pendalaman kompetensi yang diberikan kepada peserta didik yang
sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal agar peserta didik yang bersangkutan
memiliki kompetensi yang lebih luas dan tinggi.
j.
Bolehkah KKM diubah ?
Boleh, dan diharapkan KKM dinaikan dari waktu ke waktu.
- Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Apa kriteria kenaikan kelas ?
1)
Tuntas pada seluruh SK
dan KD sesuai dengan KTSP
2)
Peserta didik harus
mengulang di kelas yang sama bila tidak menuntaskan SK dan KD lebih dari empat
mata pelajaran.
3)
Ketika mengulang di
kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama
dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
4)
Jika karena alasan yang
kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga
tidak mungkin berhasil, peserta didik yang bersangkutan dibantu mencapai
kompetensi yang ditargetkan.
b.
Apa
kriteria kelulusan ?
Peserta didik dapat dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan
:
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2)
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
3)
Lulus
ujian sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan
4)
Lulusan
ujian nasional
- Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skills)
a. Apa yang dimaksud dengan kecakapan hidup (life skills) ?
Kecakapan hidup (life
skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi
problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian
secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya
mampu mengatasinya.
b. Apa tujuan pendidikan kecakapan hidup ?
Tujuan umum pendidikan
kecakapan hidup adalah memfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu
mengembangkan potensi peserta didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang
secara menyeluruh.
Tujuan khusus pendidikan kecakapan hidup adalah :
1)
Mengaktualisasikan
potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan berbagai
masalah, misalnya narkoba dan sosial.
2)
Memberikan wawasan yang
luas mengenai pengembangan karier peserta didik.
3)
Memberikan bekal dengan
latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
4)
Memberikan kesempatan
kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan
prinsip pendidikan berbasis luas (broad-based education).
5)
Mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya dilingkungan sekolah dan di masyarakat sesuai dengan
prinsip manajemen berbasis sekolah.
c. Kecakapan hidup apa saja yang dikembangkan melalui pembelajaran ?
1)
Kecakapan personal,
meliputi :
Beriman kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri sendiri,
percaya diri, bertanggung jawab, menghargai dan menilai diri.
2)
Kecakapan sosial,
meliputi :
Kecakapan kerjasama,
menunjukan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, berinteraksi dalam
budaya lokal dan global, berinteraksi dalam masyarakat, meningkatkan potensi
fisik, membudayakan sikap disiplin, membudayakan sikap hidup sehat.
3)
Kecakapan akademik,
meliputi :
Menguasai pengetahuan,
menggunakan metode dan penelitian ilmiah, bersikap ilmiah, mengembangkan
kapasitas sosial untuk belajar sepanjang hayat, mengembangkan berpikir
strategis, berkomunikasi secara ilmiah, memperoleh kompetensi lanjut akan ilmu
pengetahuan dan teknologi, membudayakan berpikir dan berperilaku ilmiah secara
mandiri, menggunakan teknologi, menggunakan pengetahuan, dan nilai-nilai untuk
mengambil keputusan yang tepat.
Kecakapan vokasional, meliputi :
Keterampilan yang
berkaitan dengan kejujuran (misalnya menjahit, bertani, beternak, dan
otomotif), keterampilan bekerja, keterampilan berwirausaha, keterampilan
menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keterampilan merangkai
alat.
d.
Bagaimana
mengimplementasikan pendidikan kecakapan hidup di sekolah ?
Pendidikan kecakapan hidup diintegrasikan ke dalam
beragam mata pelajaran yang ada di tingkat satuan pendidikan. Misalnya, dalam
pembelajaran matematika tidak konsep-konsep matematika yang diajarkan, akan
tetapi juga kecakapan lainnya seperti bekerjasama dan berkomunikasi.
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Apa yang dimaksud dengan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ?
Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan
lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi,
ekologi, dan lain-lain, yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta
didik agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
b. Bagaimana penerapan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ?
Pendidikan berbasis
keunggulan dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga
dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Satuan pendidikan dapat dimasukan
potensi lokal untuk diintegrasikan ke dalam mata pelajaran tertentu sebagai
sumber belajar.
Contoh pendidikan berbasis keunggulan lokal :
Potensi lokal daerah
Jepara, sebagai produsen ukiran kayu, dapat dijadikan sumber belajar pada mata
pelajaran seni budaya (seni rupa), IPS (kegiatan ekonomi, sosial
budaya/hubungan motif ukiran dengan sejarah), keterampilan pada aspek
kerajinan.
Contoh pendidikan berbasis keunggulan global :
Perkembangan teknologi
dengan tersedianya layanan internet yang dimanfaatkan sebagai sumber belajar
untuk semua mata pelajaran.
F.
Kalender Pendidikan
1. Apa yang dimaksud dengan minggu efektif belajar ?
Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.
2. Apa yang dimaksud dengan pembelajaran efektif ?
Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu , meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal , yaitu 32 – 36
Jam Pembelajaran.
3. Apa yang dimaksud dengan waktu libur ?
Waktu libur adalah
waktu yang di tetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal
pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antara semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
4. Siapa yang menyusun kalender pendidikan dan apa dasar penyusunan?
Kalender pendidikan
untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing – masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi dana waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah / Pemerintah Daerah.
5. Berapa alokasi waktu untuk minggu efektif belajar?
Minimum 34 minggu dan
maksimum 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
6. Berapa alokasi waktu untuk kegiatan jeda tengah semester ?
Maksimum 2 minggu untuk
satu tahun pelajaran ( satu minggu untuk satu semester ).
7. Berapa alokasi waktu untuk kegiatan jeda antara semester?
Maksimum 2 minggu
antara semester 1 dan semester 2.
8. Barapa alokasi waktu untuk libur akhir tahun?
Maksimum 3 minggu,
digunakan untuk penyiapan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.
9. Berapa alokasi waktu untuk hari libur keagamaan ?
Minimal 2 minggu dan
maksimal 4 minggu .daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang
dapat mengatur nya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif yang ditetapkan.
10. Berapa alokasi waktu untuk libur umum ?
Maksimum 2 minggu
,disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
11. Berapa alokasi waktu untuk libur khusus?
Maksimum 1 minggu .
satuan pendidikan dengan ciri khas tertentu dapat menyesuaikan dengan kebutuhan
masing- masing.
12. Berapa alokasi waktu kegiatan khusus sekolah / Madrasah?
Maksimum 3 minggu,
digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah /
Madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif.
G. Lampiran – lampiran
- Dokumen apa saja yang perlu dikembangkan dan dilampirkan dalam KTSP?
Dokumen yang perlu
dikembangkan dan dilampirkan adalah program tahunan , program semester ,
silabus, RPP, SK , dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat
lainnya , misalnya pemetaan KD atau Indikator.
H.
Program Tahunan dan
Program Semester
- Apa yang dimaksud program tahunan dan program semester ?
Program tahunan adalah
perencanaan untuk kurun waktu satu tahun yang SK / KD dan alokasi waktu
pembelajaran untuk setiap SK/KD.
Program semester adalah
perencanaan untuk kurun waktu satu semester yang berisi SK/KD dan alokasi waktu
pembelajaran untuk setiap SK/KD , dan waktu pelaksanaan pembelajaran pada
setiap minggu nya.
- Apa yang menjadi dasar penyusunan program tahunan dan program semester ?
SK.KD dan kalender
pendidikan yang sudah dibuat oleh satuan pendidikan .
- Apa guna program tahunan dan semester ?