TATA TERTIB WARGA PENGHUNI
RT 21 RW 01 KELURAHAN
BANGUNSARI KEC. MEJAYAN
KABUPATEN MADIUN
----------------------------------------------------------------------------
Untuk mewujudkan RT 21/RW 01 Kelurahan Bangunsari
sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,”
warga yang bermukim diwajibkan
mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;
- Setiap warga RT 21 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama;
- Setiap warga wajib membayar iuran bulanan untuk keamanan, social, insentif air dan listrik, sampah, dan tabungan PHBN. Apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi ikut ronda 2 (dua) kali sebulan atau tidak diberikan surat pengantar (jika meminta), atau dipersilakan keluar dari wilayah RT 21/RW01;
- Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5000,- dan akan disimpan sebagai kas RT;
- Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 21/RW 01 Wajib Melapor kepada pengurus RT dan mengisi data keluarga;
- Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap wajib melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan;
- Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan sebulan sekali pada minggu ketiga dan diadakan pada hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 20.000,- kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota;
- Untuk mewujudkan tertib lingkungan, sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. Warga DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan utama RT atau areal penghijauan;
- Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap sebulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan tangan Keterangan kepada pengurus, akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000,-;
- Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib;
- Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
- a. Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 21.00 WIB;
- b. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 22.00 WIB;
- c. Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 23.00 WIB;
- Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar;
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis;
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya;
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa);
- Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa);
- Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin (Ketau RT, Kepala Kelurahan dan sebagainya);
- Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT;
- Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan;
- Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 21/RW 01 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
- Ditetapkan di RT 21/RW 01, Minggu 13 November 2011, disepakati/disetujui untuk diterapkan bersama oleh :
- KoordinatorN a m aTanda TanganKeterangan/No. HPBlok ASuparmanBlok BSujarwantoBlok CSuwandiBlok DJaenuriBlok EZaenal
Mengetahui,
Ketua RT 21 Sekretaris
Drs. SUPRIJADI, M.Pd. Drs. SUYONO A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar