ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
PERUMAHAN GRIYO KENCONO PERMAI
RT 21 RW 01 BANGUNSARI
KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi
merupakan salah satu kebutuhan hidup setiap individu. Oleh karena itu,
kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi tersebut perlu ditata sedemikian
rupa sehingga terwujud kehidupan yang damai dan harmonis dalam bingkai
kebersamaan dan kekeluargaan.
Dan upaya-upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi
sosial yang positif sebagai satu keluarga dalam kompleks perumahan yang sama
telah, sedang dan akan terus digalakkan oleh warga Kompleks Griyo Kencono
Permai RT 21 RW 01 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dalam
rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib
Organisasi Rukun Tetangga Kompleks Griyo Kencono Permai RT 21 RW 01 Kelurahan
Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun yang melindungi kepentingan
seluruh warga kompleks dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya
secara luas, sebagai berikut:
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal 1
1. Organisasi Rukun Tetangga Kompleks Griyo Kencono Permai RT 21 RW
01 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun adalah organisasi
yang bersifat socialkemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga yang
bertempat tinggal di dalam kompleks Griyo Kencono Permai RT 21 RW 01 Kelurahan
Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, yang selanjutnya disebut RT 21.
2. RT 21 bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan
keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan,
kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan kompleks.
3. Dalam Lingkup RT 21 dapat dibentuk organisasi atau lembaga lainnya
yang tetap bernaung di bawah Organisasi RT 21 dan bertujuan membantu mencapai
tujuan Organisasii RT 21.
BAB II
PENGURUS
Pasal 2
1. Pengurus RT 21 terdiri dari seorang Ketua RT, seorang Sekretaris
dan seorang Bendahara serta dibantu oleh seksi-seksi yang dibentuk sesuai
dengan kebutuhan.
2. Ketua dipilih melalui Musyawarah Warga atau melalui pemilihan
terbuka yang didahului dengan pemaparan visi dan misi calon ketua.
3. Pemilihan sekretaris dan bendahara dilaksanakan melalui Musyawarah
Warga setelah pemilihan ketua dilaksanakan.
Pasal 3
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus RT 21 adalah selama 5 (lima) tahun yang
mengacu pada Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor …… tahun …….. tentang Tata Cara
Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) dalam daerah Kabupaten Madiun.
Pasal 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT 21 dengan berbagai
kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu harus disetujui warga.
Pasal 5
Pengurus RT 21 berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan, dan
melakukan teguran terhadap pelanggaran Tata Tertib ini.
Pasal 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4
harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari warga.
BAB III
WARGA
Pasal 7
Warga RT 21 adalah semua orang yang tinggal di wilayah Kompleks Kompleks
Griyo Kencono Permai RT 21 RW 01 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan
Kabupaten Madiun paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 8
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
mewujudkan tujuan RT 21.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 9
Hak Warga
Warga berhak atas pelayanan keamanan dan ketertiban, pelayanan
kebersihan (pengangkutan sampah rumah tangga yang telah dikemas dengan baik),
pelayanan masalah kependudukan, informasi perkembangan pengelolaan RT 21, serta
keikutsertaan dalam kepengurusan RT 21.
Pasal 10
Kewajiban Warga
Warga berkewajiban:
a. Membayar iuran pengelolaan kompleks paling lambat tanggal 10
setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui rapat warga dan pembayarannya
disetorkan kepada petugas khusus yang ditunjuk oleh pengurus RT 21.
b. Turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan
tindakan-tindakan yang bersifat preventif (Pencegahan).
c. Turut serta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan
sarana Kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan.
d. Ikut serta bergotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal
gotong royong yang akan ditentukan kemudian oleh pengurus RT 21.
e. Melaporkan kepada Ketua RT 21 kedatangan atau keberadaan warga
baru dalam Kompleks.
BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal 11
1. Musyawarah warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam Organisai RT 21
2. Musyawarah warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisai RT 21
serta mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting lainnya yang sifatnya
mengatur dan mengikat seluruh warga.
3. Musyawarah warga dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
setahun
BAB VI
LINGKUNGAN KOMPLEKS
Pasal 12
1. Lingkungan kompleks antara lain meliputi, jalan dan bahu jalan
kompleks, saluran drainase dan taman,
2. Semua jalan kompleks harus dibebaskan dari polisi tidur kecuali
portal pada pintu masuk kompleks.
3. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang
mengunakan setengah atau lebih badan jalan untuk menimbun material atau untuk
mengaduk campuran. Untuk mengaduk campuran di atas bahu maupun badan jalan
sebaiknya diberi alas tripleks dan semacamnya.
4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat 3 di atas
menjadi tanggung jawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah
tersebut.
5. Untuk penerangan jalan setiap warga wajib memberikan sumbangan
pengadaan penerangan jalan yang besarnya disesuikan dengan kebutuhan yang
dibayarkan sekali saja selam menjadi warga. Sedangkan biaya pemeliharaan
penerangan jalan diambil dari dana kas RT 21.
BAB VII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 13
1. Masalah keamanan dan ketertiban merupakan masalah bersama,
sehingga permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban harus
senantiasa dimusyawarahkan oleh seluruh warga.
2. Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh
Koordinator Bidang Keamanan dan Ketertiban RT 21, yang mempunyai kewenangan
penuh mengatur masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah
disepakati warga, termasuk mengawasi, menata dan membina petugas keamanan
(Satpam).
3. Petugas keamanan (Satpam) adalah tenaga yang secara khusus
direkrut oleh Organisasi RT 21 yang hubungan kerjanya diatur dengan surat
perjanjian kerja.
4. Jumlah tenaga satuan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan dan
tingkat kemampuan pembiayaannya.
5. Jika diminta, Binmas tingkat Kelurahan Bangunsari juga berhak
memberi pembinaan dan pengawasan dalam hal operasional sistem keamanan dan ketertiban
dalam Kompleks Griyo Kencono Permai RT 21 RW 01 Kelurahan Bangunsari Kecamatan
Mejayan Kabupaten Madiun.
Pasal 14
Batas Kecepatan Kendaraan Dalam Kompleks
Kecepatan
maksimal kendaraan dalam lingkungan kompleks adalah 10 km/jam.
BAB VIII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 15
1. Pelaksanaan operasioanal kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh
seorang coordinator bidang kebersihan dan keindahan yang mempunyai kewenangan
penuh mengatur masalah kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati
warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan keindahan.
2. Petugas kebersihan dan keindahan adalah tenaga yang secara khusus
direkrut oleh pengurus RT 21 yang hubungan kerjanya diatur dengan surat
perjanjian kerja.
3. Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan
dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
1. Keuangan RT 21 berasal dari iuran wajib warga, sumbangan suka rela
atau usahausaha pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata
Tertib ini.
2. Informasi tentang keadaan keuangan organisasi RT 21 harus
disampaikan kepada seluruh warga secara berkala baik melalui media surat
pemberitahuan maupun media lain yang memungkinkan.
3. Pemberitahuan informasi keadaan keuangan melalui surat edaran
disampaikan sekali dalam 3 (tiga) bulan dan melalui pemberitahuan tertulis
disampaikan setiap bulannya.
Pasal 17
Iuran Wajib
1. Iuran wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu
rumah satu pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulannya paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk
sementara besarnya iuran wajib adalah sebesar Rp. 10,000,-/bulan.
3. Perubahan jumlah iuran wajib sebagai hasil musyawarah warga
dituangkan dalam berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Tata Tertib ini.
Pasal 18
Rencana Pendapatan dan Belanja
Setiap awal tahun, pengurus RT 21 wajib membuat rencana anggaran
pendapatan dan belanja organisasi RT yang harus disepakati oleh warga melalui
musyawarah warga.
Pasal 19
Dana Sosial
1. Pengurus berhak mengusahakan dana sosial yang bisa bersumber dari
warga maupun sumbersumber lain yang syah, halal dan tidak mengikat.
2. Dana sosial diperuntukkan untuk membantu warga yang terkena
musibah dan/atau kegiatan lain yang bersifat sosial keagamaan.
BAB X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 20
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau
organisasi di luar RT 21 dalam hal-hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan
organisasi RT 21.
BAB XI
PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal 21
Tata tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah melalui
Musyawarah Warga dengan undangan musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga
Kompleks.
BAB XII
PENUTUP
Demikianlah tata tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan
organisasi RT 21 yakni membangun kerukunan, kebersamaan dan keharmonisan
bertetangga dalam Kompleks Perumahan Griyo Kencono Permai RT 21 RW 01 Kelurahan
Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Mengetahui, Mejayan,
23 Nopember 2011
Ketua RT 21 Sekretaris
Drs. SUPRIJADI, M.Pd. Drs.
SUYONO A
Saksi masing-masing blok:
Koordinator
|
N a m a
|
Tanda Tangan
|
Keterangan/No. HP
|
Blok A
|
Suparman
|
||
Blok B
|
Sujarwanto
|
||
Blok C
|
Suwandi
|
||
Blok D
|
Jaenuri
|
||
Blok E
|
Zaenal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar